Senin, 23 April 2012

HUKUM EKONOMI ISLAM

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
(Esei Hukum Peri Umar Farouk)
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967
Pendahuluan
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberi pengantar bagi sejarah perkembangan Bank Islam di Indonesia dengan pembahasan pokok menyangkut perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Islam. Namun mengingat perbankan Islam bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka bab sebelumnya akan membahas perkembangan perbankan Islam secara umum di luar Indonesia dan secara internasional.
Perkembangan Perbankan Islam
Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).
Perbankan Islam di Indonesia
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.
Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.
Hukum Perbankan Islam
Sebagaimana telah dikemukakan, secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:
“menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”
Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.
Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :
  1. Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
  2. Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada saat berlakunya UU No. 7 Tahun 1992, selain ketiga PP tersebut di atas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan Bank Islam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi Bank Islam yang telah diakui secara hukum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara wajar berkenaan dengan praktek traksaksionalnya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan dengan penyalurannya di masyarakat. Bagi BMI tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan dan investasi dari masyarakat, namun untuk penyalurannya masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrumen investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara pasti, baik instrumen investasi di Bank Indonesia, Pemerintah, atau antar-bank. Tidak mengherankan bilamana dalam Laporan Keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “Pendapatan Non Halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.
Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :
“Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.
… Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”
Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah, yakni sebagai berikut:
No. NOMOR FATWA TENTANG
1 01/DSN-MUI/IV/2000 Giro
2 02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
3 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
4 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
5 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam
6 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna
7 07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
8 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
9 09/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Ijarah
10 10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
11 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafalah
12 12/DSN-MUI/IV/2000 Hawalah
13 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
14 14/DSN-MUI/IX/2000 Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
15 15/DSN-MUI/IX/2000 Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
16 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
17 17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
18 18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
19 19/DSN-MUI/IX/2000 Al-Qardh
20 20/DSN-MUI/IX/2000 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
21 21/DSN-MUI/X/2001 Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
22 22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna Paralel
23 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
24 24/DSN-MUI/III/2002 Safe Deposit Box
25 25/DSN-MUI/III/2002 Rahn
26 26/DSN-MUI/III/2002 Rahn Emas
27 27/DSN-MUI/III/2002 Al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik
28 28/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
29 29/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
30 30/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
31 31/DSN-MUI/VI/2002 Pengalihan Utang
32 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah
33 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah Mudharabah
34 34/DSN-MUI/IX/2002 L/C Impor Syari’ah
35 35/DSN-MUI/IX/2002 L/C Ekspor Syari’ah
36 36/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
37 37/DSN-MUI/X/2002 Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
38 38/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
39 39/DSN-MUI/X/2002 Asuransi Haji
40 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
41 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah
42 42/DSN-MUI/V/2004 Syariah Charge Card
43 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ganti Rugi (Ta’widh)
Penutup
Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
End Note
*) Peri Umar Farouk, sedang menyelesaikan S2 Magister Hukum di Fak. Hukum UGM. Bekerja sebagai konsultan acess to justice di sebuah lembaga internasional. Pernah bekerja sebagai internal corporate lawyer di WIKA & BNI (ahli hukum di tim pembentukan cabang-cabang syariah pertama dan trainer bidang hukum ekonomi bisnis). Dosen Hukum Perbankan Syariah & Takaful di UMY. Sedang mengembangkan inlawnesia.net -perhimpunan pembelajar hukum Indonesia, bergerak di bidang riset, training, organizing & publishing.
Contact:  www.inlawnesia.net | email: puf@inlawnesia.net

  1. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Prof., Dr., Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999, hal. 4.
  2. Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Perkembangan Lembaga Keuangan Islam (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 126.
  3. Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hove, Jakarta, 1997, hal. 196.
  4. Ibid., hal. 5.
  5. Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Bank Syariah Bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999, hal. 58.
  6. Ibid., hal. 58 – 59.
  7. Ibid., hal. 59.
  8. Ibid., hal. 64 – 65.
  9. M Dawam Rahardjo, Prof., Ensiklopedia Al-Qur’an : Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina, Jakarta, 1996, hal. 614.
  10. Agus Wahid, Dilema BMI di Tengah Tuntutan Umat, Ulumul Qur’an No. 4 Vol. VI, Jakarta, 1995, hal. 60.
  11. Miriam Darus Badrulzaman, Prof., Dr., SH, Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 68 – 69.
  12. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  13. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
  14. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
  15. Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia.

Rabu, 18 April 2012

Aku Pesan Seorang Sahabat untukku di Surga Ya Allah....



Jadilah malam itu aku terpaksa mengeluarkan bulir-bulir bening dari sudut mataku. Kian lama, kian deras, mengikuti kuatnya arus gravitasi. Mengeluarkan beban-beban himpitan batin yang baru tersadar kini. Allah... Kenapa akhir-akhir ini aku begitu "LUAR BIASA" ???

Luar biasa dari kata-kata lembut yang dulu ada padaku....Luar biasa jauh dari ni'matnya bermesraan dengan-Mu....Luar biasa apatis terhadap lingkungan sekitarku...Luar biasa sering, menggoreskan luka pada teman sebayaku...Duh, Gusti Rabbi... Apa yang telah membuatku begitu luar biasanya berubah??

Rabbi.....Dahulu aku punya sahabat, yang setia dalam jalan dakwah-Mu, yang karenanya aku selalu berlomba mencapai surga-Mu. Tilawah bersama, muraja'ah dan hafalan qur'an bersama, berlari bersama menuju rumah-Mu kala adzan menggema. Dahulu, kami bersama, dalam lingkungan yang menuntun kami mencintai-Mu Rabb.....

Namun, beriring dengan bumi berotasi, berevolusi mengelilingi matahari, kami harus terpisah. Menapakkan kaki ke jenjang yang lebih tinggi, bersemangat meraih cita untuk islam kami tercinta. Kabulkan impian kami ya Allah....

Sekarang, kami masih bersama di bumi-Mu, di kota kecil ini, kami hanya dipisahkan oleh jarak yang terkadang tak memungkinkan kami untuk selalu bertemu. Semula kami berjanji untuk mewarnai. Bukan untuk diwarnai.

Tak terasa telah tiga tahun kami berpisah, dan akan dipisahkan lebih jauh lagi nantinya. Perlahan kumulai merasakan ada perubahan pada dirinya. Sediiih.... Aku ragu jika ia akan menerima ucapanku. Aku cemburu jika ada seseorang yang mencoba menduakan sahabatku dari Rabb-Nya. Aku takut ia akan kehilangan kendalinya menerima begitu saja setiap ucapan orang tersebut dan membalasnya.

Penampilannya pun mulai sedikit berubah. Aku merasakan sedih yang amat sangat. Sedih........ Kenapa ia harus berubah. Kenapa ia harus diwarnai, bukan mewarnai. Meski prubahannya masih dalam ambang batas wajar. Tetap saja, sedih.... Aku butuh teman, sahabat atau apalah namanya...

Akankah ia berubah kembali untuk bersamaku dalam cinta-Nya, ataukah ada seseorang yang nanti akan Allah titipkan buatku tuk menggapai mahligai kasih-Nya. Aku masih mencintainya karena Allah juga turut mencintainya. Aku akan mencoba tuk merubahnya. Meminta kepada Rabbku yang menguasai hatinya.

Aku ingin seorang sahabat. Aku ingin sekali. Kusadari, aku lemah tanpa seseorang yang bisa menguatkan. Aku takut futur. Kubutuh ia tuk menjaga komitmenku pada agamaku. Kubutuh ia untuk menguatkan cintaku pada Illah ku. Aku ingin segera menemukannya, memautkan hati kami yang dipenuhi cinta karena-Nya. Mengubah sikap buruk "LUAR BIASA" ku menjadi sikap baik "LUAR BIASA".

Bersahabat karena-Nya, akan membuat-Nya ridha....Bersahabat karena-Nya, tak kan ada ghibah pada yang lainnya....Bersahabat karena-Nya, menambah kekuatan cintaku pada-Nya...Bersahabat karena-Nya, tak akan ada ucapan saling dusta...Bersahabat karena-Nya, kuyakin komitmen akan terjaga...Bersahabat karena-Nya, ibadah kan terasa indah dijalani bersama...Bersahabat karena-Nya, berharap bertemu di surga selamanya...

Semoga Allah akan mempertemukanku dengan seorang muslimah yang menguatkan langkahku tetap dalam jalan dakwah-Nya. Tanpa harus meninggalkan seorang sahabat yang dulu telah bersamaku. Semoga kita tetap dalam istiqamah menjalani semuanya.

Referensi Lainnya : http://kembanganggrek2.blogspot.com/

Jumat, 13 April 2012

KEKUATAN HATI SEORANG MUKMIN YANG IKHLAS SEBAGAI HAMBA ALLAH, by:ulfa..




BAB I.
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang Masalah dan Permasalahan
                  Sebagaimana yang sudah diketahui, kasus perbuatan yang bermotifkan riya’, kepastian hukumnya amat jelas.Perbuatan seperti ini mendatangkan kemurkaan dan siksa. Begitu pula telah jelas, jika sebaliknya, seseorang beramal dengan tulus ikhlas ditujukan kepada Allah, maka amalannya merupakan faktor yang menyebabkannya mendapatkan pahala.
                  Penulisan Karya Ilmiah ini diharapkan dapat mengarahkan untuk kita bisa memahami mengapa sikap ikhlas sangat diperlukan dalam hidup ini, dan yang terpenting bagaimana mengenali rasa-nya dan cara-cara ( how-to ) mencapainya. Karena sebagian orang sering menafsirkan ikhlas secara salah. Komponen ikhlas yang terdiri dari sikap syukur, sabar, fokus, tenang,dan bahagia, justru dianggap sikap yang lemah. Sikap itu dikhawatirkan akan membuat mereka kurang dihargai orang, tidak tercukupi secara materi, atau tidak tercapainya tujuan hidup karena tidak adanya ambisi. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dalam kondisi ikhlas-yang sekarang telah dibuktikan secara ilmiah-manusia justru akan menjadi sangat kuat, cerdas, dan bijaksana. Kta bisa berfikir lebih jernih, mampu menjalani hidup dengan lebih efektif dan produktif untuk mencapai tujuan. Bahkan hubungan kita dengan siapapun akan terjalin semakin menyenangkan.
               
 Bayangkanlah bagaimana rasanya jka Anda bisa 100% meyakini tuntunan ikhlas bukan karena terpaksa harus meyakininya, tetapi karena hasil dari proses keikhlasan hidup yang mewujud nyata dalam keseharian Anda. Dimana Anda yakin bahwa ketika Anda sudah berikhlas  dengan prosedur yang benar maka Anda semakin dekat dengan Allah sehingga niat-niat Anda pun menjadi jauh lebih mudah diraih.Dan Anda juga tahu bahwa jika Anda masih belum mendapatkan yang Anda inginkan berarti Anda hanya perlu menyempurnakan lagi prosedur keikhlasan didalam pikiran dan hati Anda.
           
1.2       Tujuan Penulisan
            Berdasarkan latar belakang dan permasalahan seperti yang telah diuraikan maka makalah ini bertujuan:
1.                    Menpersiapkan pribadi-pribadi manusia yang mengandalkan kekuatan diri sendiri , berfikir positif, untuk mengakses daya terbesar manusia yaitu kekuatan perasaan positif dari dasar hati yang ikhlas untuk meraih sukses.Buah cinta dari keikhlasan adalah Ridho’ Allah swt yang menghasilkan kekuatan yang luar biasa untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki.
2.                    Makalah ini diajukan untuk melengkapi komponen penilaian mata kuliah Bahasa Indonesia Akademik di STIE Swadaya, Jakarta.

1.3       Ruang Lingkup Masalah
            Karya Ilmiah ini menekankan permasalahan manusia yang sering kali tidak menerima ketentuan yang Allah tetapkan dalam menjalani kehidupan ini sebagai penduduk bumi, untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis mencoba untuk memberikan solusi atas
 
permasalahan itu dengan membahas materi ikhlas sebagai jawaban atas ketidak tenangan hati karena sikap hati yang kurang menerima kenyataan hidup.
     Materi-materi yang akan dibahas dalam makalah ini yakni pengertian ikhlas itu sendiri, kekuatan perasaan dari dasar hati yang ikhlas, hakikat ikhlas, peta perasaan ikhlas, komposisi penting ikhlas, tanda-tanda keikhlasan, faktor-faktor yang menumbuhkan keikhlasan hingga buah dari kesabara dan keikhlasan.
     Dengan adanya makalah ini semoga kita sebagai hamba Allah bisa menjadikan diri kita sebagai hamba yang ikhlas dalam menjalani kehidupan ini, dan surga adalah tempat terbaik bagi orang-orang yang ikhlas akan ketentuan Allah hingga ridho-Nya dapat kita raih.

1.4       Dasar Teori yang digunakan(Hipotesis)
            Diantara bahasan dan analisis Imam al-Ghazali dalam kajian tentang ” Niat dan Ikhlas” salah satu bagian dari Ihya’ Ulumuddin adalah persoalan tentang penjelasan yang berkaitan dg status hukum amal yang memiliki motif tetapi diiringi oleh pretensi-pretensi duniawi atau tujuan memperoleh kesenangan egoistik, tidak semuanya ditujukan dengan ikhlas kepada Allah” Apakah seorang muslim dalam melakukan amalan seperti itu akan mendapatkan sebagian saja dari pahala atau tidak sama sekali?”
            Kata Al-Ghozali : ” Ketahuilah bahwa pekerjaan yang diniatkan bukan dengan keikhlasan yang ditujukan bagi Allah, tetapi memiliki motif yang sudah diiringi oleh berbagai motif lain berupa riya’ maupubn kesenangan egoistik menjadi objek yang diperselisihkan ulama: ” Apakah ia layak mendapatkan pahala kebaikan ? ” Apakah justru ia patut mendapatkan sanksi hukuman?” atau ,’ malah sama sekali tidak mendapatkan balasan apapun, baik berupa pahala kebaikan maupun sanksi hukum?’.”

            Pendapat tersebut penulis pilih sebagai dasar teori karena dengan adanya teori tersebut akan meyakinkan hati kita bahwa faktor yang amat mempengaruhi  berbagai amal ibadah adalah yang ada didalam kalbu dan kejelasan sifat  yang dimilikinya, maka faktor yang menyebabkan adanya riya’ adalah yang mengantarkan menuju kebinasaan.Sedangkan faktor yang membimbing kebaikan dengan ikhlas adalah amalan yang dilandasi nilai kebaikan tersebut. Dan ingatlah, bahwa kehendak Allah Swt terhadap kita yaitu kejadian yang telah berlangsung, tidak dapat dihindarkan,tidak dapat diketahui sebelumnya( ghaib ), seperti kelahiran, kematian, pernikahan dan kehidupan dengan segala seginya seperti kekayaaan, kemiskinan, kemenagan, kekalahan, keimanan dan kekafiran. Semua yang telah terjadi ini tidak mungkin berlangsung kecuali dengan kehendak Allah Swt.
            Semua kejadian apakah kebaikan maupun keburukan merupakan dari sisi Allah Swt, misalnya kematian. Kita sebagai manusia wajib mengimani dan menerimanya. Tak ada seorangpun yang dapat menghindari rahmat Allah swt dan kecelakaan yang dikenakanNya pada seseorang. Kita pasrah dan ridha terhadap apapun yang diputuskan Allah kepada kita. Setiap makhluk ditangan Allah Swt lah yang ketentuan rezekinya. Masing-masing makhluk termasuk manusia memiliki rezeki yang telah ditentukan oleh Allah Swt, sehingga setelah kita berusaha maka kita wajib menerima dengan ikhlas berapapun rezeki yang diberiNya.


BAB II

KEKUATAN HATI SEORANG MUKMIN YANG
 IKHLAS SEBAGAI HAMBA ALLAH


2.1.  Pengertian Ikhlas
            Semua benda berpotensi dapat ternoda oleh benda lainnya. Jika benda itu bersih serta terhindar dari kotoran dan noda, maka disebut dengan kholish ( benda yang bersih ) dan pekerjan untuk membersihkannya disebut ikhlashan. Allah berfirman,
            ”....( berupa ) susu yang bersih antara tahi dan darah , yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya...” ( an-Nahl {16 }: 66)
            Bersihnya ( khulush ) susu adalah apabila tidak dicampuri oleh darah dan tahi atau sesuatu yang dapat mencampurinya.Kebanyakan orang meyakini bahwa dalam hidup ini harus berjuang meraih semua keinginannya dengan berusaha keras, membanting tulang hingga tetes darah penghabisan. Padahal tuntunan agama menjanjikan berbagai kemudahan atau kesuksesan akan datang menghampiri jika dalam ikhtiarnya manusia berhasil bersyukur, menikmati prosesnya, dan menyerahkan seluruh urusan dan kepentingan hanya kepada Tuhan. Inilah kompetensi ikhlas.
            Ikhlas sebagai keterampilan atau skill, yang lebih bercirikan silent operation  dari pikiran dan perasaan yang tak tampak namun sangat powerful itu.Ikhlas yang bukan hanya diucapkan dibibir atau dipikirkan di kepala, melainkan keterampilan untuk menciptakan peristiwa keikhlasan didasar hati yang terdalam.oleh karena itu, hanya tingkat kualitas keikhlasan yang benar-benar terasa di hati dan terukur secara objektif inilah kita akan mampu mengarungi kehidupan dengan penuh keyakianan. Dengan suatu kepastian sukses yang melampaui risiko pikiran, namun terdengar begitu jelas dihati.

Lawan dari ikhlas adalah syirik. Orang yang tidak ikhlas adalah musyrik( pelaku syirik ), hanya saja syirik itu ada beberapa tingkatan. Tempat ikhlas adalah didalam hati, yang berarti berkaitan dengan niat dan tujuan. Hakikat niat itu sendiri mengacu kepada respons dari berbagai hal. Bila faktor pembangkitnya  hanya satu, maka perbuatan itu disebut ikhlas ( dalam kaitannya apa yang diniatkan). Seperti orang yang bersedia bersedekah dengan tujuan riya’ ( pamrih kepada manusia) semata-mata, maka ia disebut ikhlas secara bahasa. Begitu pula seseorang yang tujuannya semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia juga disebut ikhlas. Tetapi sudah menjadi tradisi bahwa istilah ikhlas, khusus berkenaan dengan pekerjaan yang tujuannya semata-mata mencari ridho Allah, maka pelakunya disebut mukhlish.

2.2. Kekuatan perasaan dari dasar hati yang ikhlas
            Kedamaian atau kebahagiaan bukanlah produk dari pikiran, melainkan hati. Hatilah yang bisa mearasakan kedamaian atau kebahagiaan. Allah hanya bisa dirasakan kehadirannya dalam kedamaian. Yaitu, ketika pikiran tak lagi mengganggu dengan aneka macam kesibukan dan kegaduhan. Di sanalah jiwa yang tenang dan damai itu berada.
            Jadi, ketika kita beraktivitas atau belajar semisalnya, lakukanlah hal itu dengan hati. Dengan cara prayerful atau penuh doa itulah kita akan mendapatkan bimbingan dan pemahaman. Pada diri manusia, tubuh adalah yang paling lambat getarannya sementara pikiran dan perasaan manusia memiliki vibrasi yang paling tinggi di alam semesta. Secara objektif, para ahli fisika kuantum juga menegaskan bahwa manusia bisa mengubah realitas kehidupannya dengan cara mengubah getaran pikiran dan prasangkanya, melalui perasaan didasar hatinya yang ikhlas. Dan secara subjektif ,ikhlas berarti menyerahkan seluruh hidup hanya kepada Tuhan semata.Dimana segala urusan dan kepentingan sudah kita kembalikan kepadaNya. Sehingga hanya kepentinganNya lah yang senantiasa memancar dan mengalir dari hati kita.
            Oleh karena itu memanfaatkan kekuatan perasaan yang merupakan modal maya, manusia yang berkekuatan paling besar. Dan menariknya, ketika kita berhasil menerapkan prosedur keikhlasan dengan tepat maka janji kesuksesan dari Allah yang didukung kebenarannya oleh sain-memang akan sering mewujud dalam kehidupan kita, seperti ungkapan Oprah Winfrey ” Manusia dibimbing oleh kekuatan yang lebih tinggi yang lebih berupa perasaan ketimbang pikiran. Dan ketika anda memahami kekuatan perasaan itu. Anda tahu pasti bahwa kekuatan itu datang dari Tuhan.”
            Ketika medan energi jantung diizinkan untuk mengalir lebih besar ke otak, ilmuwan menemukan bahwa perasaan dan inpormasi yang terkirim dari jantung ke otak dapat mempunyai efek transormatif pada fungsi otak, memunculkan ketajaman intuisi yang lebih tinggi, dan meningkatkan perasaan makmur sejahtera. Terlebih lagi, kolaborasi jantung dan otak ini memunculkan keseimbangan atau keterikatan antara dua organ tersebut dalam mengeliminasi stres, memasuki kondisi kreativitas dan kedamaian di hati seseorang secara bersamaan.                                                                     
            Manusia sangat beruntung diberikan instrumen navigasi luar biasa oleh Tuhan, berupa perasaan dihatinya. Perasaan atau emosi kita adalah alat utama kita untuk mengukur, dengan presisi yang tinggi, seberapa jauh atau dekatnya diri kita dari tujuan kita atau sumber aliran berkah Sang Pencipta. Yaitu ketika perasaan kita positif atau ikhlas, posisi kita relatif dekat dengan pintu kemudahan. Dan ketika perasaan kita negatif atau nafsu berada relatif jauh dari pintu berkah untuk mencapai tujuan itu.
            Zona nafsu adalah wilayah hati yang dipenuhi berbagai keinginan namun terasa menyesakkan dada. Zona ini diselimuti oleh energi rendah karena yang ada didalamnya adalah perasaan negatif cemas,takut,keluh kesah, dan amarah. Sedangkan zona ikhlas adalah zona yang bebas hambatan, terasa lapang di hati. Energi yang menyelimuti zona ikhlas adalah berbagai perasaan positif yang berenergi tinggi seperti rasa syukur, sabar, fokus, tenang dan happy.

2.3. Hakikat Ikhlas
            Apabila perbuatan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah akan tetapi ternodai oleh beberapa keinginan lainya seperti ingin mendapatkan kehormatan atau pujian dari orang lain., dan faktor itu membuat pekerjaannya menjadi ringan, maka ia telah menodai keikhlasannya dengan perbuatan syirik, kecuali jika dalam tujuannya yang lain itu terdapat niat yang baik sehingga masih diharapkan mendapat ganjaran terhadap amal perbuatan dengan beberapa niat agar pahalanya bertambah banyak. Akan tetapi, terkadang mereka lalai sehingga perbuatan itu tercemari dengan nilai-nilai yang dapat mengurangi pahalanya, bahkan membatalkannya.Oleh karena itu, setiap orang yang mengerjakan ibadah seharusnya memperbarui niatnya dan memperhatikan perbuatan mereka hingga tidak tercemar hal-hal yang merusaknya.
            Oleh karena itu siapa yang mengerjakan puasa dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah dan mencapai kesehatan, maka tidak merusak keikhlasannya, bahkan jika kesehatannya itu diniatkan untuk memperkuat diri dalam mengamalkan kebaikan, maka pahalany akan bertambah. Rincian mengenai masalah ini memerlukan ilmu dan perhatian terhadap berbagai niat.
            Singkatnya, setiap kepentingan duniawi yang disenangi nafsu dan dicendrungi hati, baik sedikit maupun banyak, ketika mewarnai ibadah yang dilakukan, maka akan dapat menodai keikhlasannya, sedangkan manusia  senantiasa terikat dengan kepentingan-kepentingan dirinya dan tenggelam dalam syahwatnya. Sehingga jarang sekali perbuatan atau ibadahnya dapat terlepas dari kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan sejenis ini. Oleh sebab itu dikatakan ” siapa yang satu saat dari umurnya dapat selamat secara jernih karena mengharap ridho Allah, maka sesungguhnya ia telah selamat .” Hal itu karena kemuliaan ikhlas dan sulitnya membersihkan hati dari berbagai noda tersebut, bahkan orang yang ikhlas adalah orang yang tidak ada tujuan apa-apa kecuali semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.
            Jadi, pengetahuan tentang hakikat ikhlas dan pengamalannya merupakan lautan yang dalam. Semua orang tenggelam didalamnya kecuali sedkit, yaitu orang-orang yang dikecualikan di dalam firmanNya.
            ” Kecuali hamba-hambaMu yang mukhlish diantara mereka.” ( Al-Hijr : 40 ).
            Oleh karena itu hendaknya seorang hamba sangat memperhatikan dan mengawasi hal-hal yang sangat mendalam ini. Jika tidak, maka akan tergolong para pengikut setan tanpa menyadarinya.

2.4. Peta perasaan ikhlas
            Zona ikhlas inilah zona dimana perasaan kita selalu merasa enak ( positive feeling ). Kita harus selalu mengakses zona tersebut karena hidup kita tergantung pada perasaan kita. Perasaan kita inilah yang menjadi sistem navigasi katahati yang memberitahu kita untuk selalu bearada didalam zona ini, maka frekuensi kita akan selalu bersinggungan dengan frekuensi kita akan selalu bersinggungan dengan frekuensi Tuhan ( God Zone ). Kita akan sering mengalami sinkronisaasi atau kejadian-kejadian tak terduga yang sesuai dengan keinginan kita.
            Meminjam terminologi komputer, ketika otak dan hati sudah klik, maka password terbuka. Hal ini membuat kita menjadi mudah paham dan’ ngeh ’ akan segala persoalan. Di zona ikhlas inilah tempat terjadinya perkawinan antara frekuensi hati dengan frekuensi otak, yang membuat semua jenis informasi dan solusi mudah anda dapatkan langsung dari servernya. Dengan demikian, apa yang anda inginkan akan cepat terkabul dan jika salah arah anda segera mendapat feedback untuk mendapat kembali ke jalan yang benar. Otomatis.
            Jika kapasitas pikiran bawah sadar lebih besar dari pikiran sadar, bisa dibilang, kunci sukses hidup kita adalah ketka kita tak lagi hanya mengandalkan pikiran sadar dalam menjalani kehidupan, melainkan juga menggunakan perasaan hati( bawah sadar). Kalau pikiran sadar berhubungan dengan kinerja otak, berhubungan dengan kinerja apakah perasaan bawah sadar itu?
            Pada zaman dahulu, para pakar Sumerian Assyrian menganggap manusia berfikir dab berperasaab dengan menggunakan organ hati ( liver ). Namun hal ini dibantah oleh Aristoteles yang beranggapan bahwa untuk berfikir dan berperasaan, manusia menggunakan jantung ( heart). Kedua pendapat itu membawa pengikut masing-masing, sehingga penggunaan istilah liver berkembang ke daerah selatan, terutama Asia, dan heart berkembang ke Utara, khususnya Eropa.
            Yang terjadi kemudian, penduduk bumi selatan mengungkapkan perasaannya. ” hatiku sangat senang,” sungguh menyesakkan hati ”).Sampai menyentuh daerah hati, sementara penduduk belahan bumi utara menyentuh daerah jantung( ” I love you with all my heart, ” My heart was broke ” ).
            Namun perkembangannya kemudian semakin rancu, terutama dinegeri kita. Heart yang dimaksudkan sebagai jantung diterjemahkan menjadi ’hati’,maka ketika mengatakan ’kau selalu ada didalam hatiku”, yang selalu kita raba adalah daerah jantung ( di dada), bukan hati ( di ulu hati ).
            Oleh karena itu kerancuan masalah pemahaman tentang hati dan jantung ini maka hingga sekarang pun orang menganggap hati sebagai kualitas subjektif. Saat seseorang mengatakan” hatiku hancur ”.itu artinya perasaan atau emosinyalah yang hancusr atau sedih. Pula, kalimat ’ hatiku sedang berbunga-bunga” menunjuk pada perasaan seseorang yang sedang bergembira.
            Padahal sebetulnya hati itu objektif, berupa benda. Dan kalau berdasarkan pada apa yang telah kita bahas pada bab sebelumnya, perasaan muncul dari pikiran. Seseorang yang memikirkan pemutusan hubungan sepihak yang baru dilakukan pacarnya, maka hatinya akan merasakan sedih. Seseorang yang memikirkan kenaikan gajinya ternyata melebihi karyawan yang lain, maka hatinya akan merasakan kegembiraan.
            Pertanyaannya ada;ah . betulkah organ hati yang merasakan itu? Betulkah organ hati yang berhubungan dengan otak/jawabnya : tidak. Jantungklah yang merasakan apa yang otak pikirkan. Ketika kita berpikir takut, jantunglah yang berdebar, bukan hati. Ketika pikiran anda kacau atau stres ( marah, cemas, dan sebagainya ), maka pola irama jantung anda menjadi tidak normal, dan bahkan bisa berakibat negatif pada kesehatan fisik anda.
            Para ahli menyebutkan, jantung mempunyai sistem komunikasi yang lebih luas dan jauh dengan otak daripada yang dilakukan organ-organ tubuh yang lain. Jadi, sebenarnya jantung dan otaklah yang berkomunikasi lebih intens.
            Tuhan telah memberikan kebahagiaan itu didalam diri kita sejak kita lahir didunia. Kita hanya lupa bagaimana ” menyetelnya ” untuk masuk ke dalam frekuensi itu lagi.Terlatih untuk menginginkan sesuatu yang sudah kita miliki. Dengan kata lain, terlatih untuk bersyukur. Kita tahu, didalam rasa syukur tergantung rasa cinta terhadap apa yang kita punya. Dengan begitu kita akan selalu merasa bahagia.
            Saat ini kita sebagai manusia ada dipersimpangan jalan. Tinggal memilih terus hanya mengandalkan pikiran positif, atau mulai menjalani hidup dengan strategi baru, yaitu mengolaborasikan kekuatan pikiran dengan kekuatan hati untuk meraih kejayaan hidup sekaligus menjaga curahan rahmat Ilahi di dunia saat ini dan di akhirat kelak.


 
BAB III

URGENSI KEIKHLASAN BAGI SEORANG MUKMIN
 
3.1. Komposisi Penting Ikhlas
            Sholat merupakan sarana besar dalam penyucian jiwa, sekaligus merupakan tanda dan ukuran dalam penyucian jiwa. Sholat merupakan sarana sekaligus tujuan. Sholat merupakan peresapan makna-makna kedambaan, tauhid, dan kesyukuran. Sholat merupakan zikir, berdiri , ruku’, sujud, dan duduk. Sholat merupakan penegakan ibadah pada organ-organ utama jasad.Penegakkan sholat merupakan pemusnahan sifat angkuh dan pembangkangan terhadap Allah serta merupakan pengakuan akan ketatuhanan dan kemahapengaturan Allah serta merupakan pengakuan dalam ketuhanan dan kemahapengaturan Allah. Oleh karenanya, penunaiannya secara sempurna dapat memusnahkan ujub, ghurur, bahkan seluruh kemungkaran dan kekejian.

            ” ...Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan perbuatan keji dan mungkar..” ( al-Ankabuut : 49 )>
            Imam Ghozali pernah ditanya oleh muridnya, ” Apakah aku termasuk di antara orang-orang yang ikhlas? ” belum juga di jawab, Imam Ghozali balik bertanya, ” Apakah kamu bangun untuk menegakkan sholat malam, hal kumta nishfal lail?”.
            Subhanallah, Mengapa Imam Ghozali ketika ditanya soal keikhlasan balik bertanya dan lalu menghubungkan keikhlasan dengan sholat malam? Ada beberapa hikmah. Pertama, wajib adalah kewajiban. Wajib itu ibarat perintah atasan kepada bawahan, top down. Acapkali melaksanakannya pun dengan keterpaksaan. 
 
Perhatikanlah wajah-wajah muslim yang mengerjakan sholat lima waktu sebatas melaksanakannya perintah. Sekedar ritual. Sementara sunnah adalah kerelaan diri, tidak ada paksaan, dan betul-betul mengabdi, butten up. Sekarang, bandingkan dengan hamba-hambaNya yang ditengah malam, jika yang lain terlelap diatas ranjangnya, mereka mengulurkan sajadah panjangnya, Hikmah kedua adalah merupakan gambaran ibadahnya orang khofi, ibadah yang mengasikkan dan menjadi kesenangan untuk dirinya. Jadi, ketika ditanya apa yang menjadi kesenangannya, dijawabnya aku senang beribadah dengan-Nya. Hikmah ketiga, sebagai pencuri hati Allah sehingga dicintai olehNya. Dan, kalau sudah dicintai Allah, maka para malaikat dan semua makhlukNya akan digerakkan untuk mencintai hamba itu. Hikmah keempat, sebagai tanda cinta kepada Rasul-Nya karena Sholat malam dan sholat-sholat sunnah lainnya merupakan tradisis kemulian manusia pilihanNya. Hikmah kelima, pantaslah mereka yang melengkapi kewajibannya dengan yang sunah meraih maqom terpuji. Dengan sholat sunnah, terjadilah perbaikan, penambahan poin, nilai amal, membangkitkan selera ibadah, dan seterusnya, dan seterusnya.
            Kenapa sholat sunnah?
            ” Wahai manusia, sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban( dosa)-mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujud.”
            Ketahuilah bahw ilmu khusyu’ berkaitan dengan ilmu pembersihan hati. Oleh karena itu, ulama akhirat mulai dari mengajarkan zikir dan hikmah kepada penempuh jalan kepada Allah agar htainya menjadi hidup. Jika hatinya telah hidup, maka mereka membersihkannya dari berbagai sifat tercela dan menunjukkan mereka kepada berbagai sifat terpuji. Disinilah hatinya mulai dibiasakan untuk khusyu melalui kehadiran bersama Allah serta merenungkan makna-makna. Masing-masing memiliki cara yang disyariatkan bagi mereka.
            Kekhusyuan dan kehadiran hati dalam sholat merupakan syarat. Allah menjadikan sholat sebagai tiang agama, pemisah antara kekafiran dan keislaman, didahulukan daripada haji dan berbagai ibadah lainnya, bahkan seorang wajib dibunuh hanya karena meninggalkannya. Tujuan dari sholat itu sendiri adalah bermunajat kepada Allah.
            Setiap ada hal baik atau buruk yang dilakukan, tertorehlah sebuah jejak. Misalnya, ketika sebuah sukses dipetik, ada sebuah dorongan untuk mengakui kehebatan, kecerdasan, atau kelebihan diri yang membawa sukses itu. Perasaan senang kalau disanjung pun sering muncul tanpa diundang dan tanpa dirasa.
               Obat yang bermanfaat untuk menghadirkan hati seorang mukmin harus mengagungkan Allah, takut kepadaNya, mengharap kepadaNya, malu karena kesembronoannya, serta senantiasa dalam keadaan seperti itu dalam keimannya, walaupun kekuatan keadaan itu tergantung kepada keyakinannya. Jika ia terlepas dari keadaan seperti ini dalam sholatnya, maka penyebabnya adalah pikiran yang bercabang, banyaknya lintasan pikiran ( hal yang terdetik dalam hati ), ketidakhadiran hati dalam bermunajat,ketidakhadiran hati dalam bermunajat, dan kelalaian dalam sholat.
            Komposisi penting ikhlas yaitu :
1.                  Agar seseorang yang beramal dengan keikhlasannya itu selalu lebih mencemaskan pengawasan sang kholik, ketimbang mencari perhatian di kalangan sang kholik, ketimbang mencari perhatian di kalangan sang makhluk karena jika sudah cukup dengan Allah, sang hamba tidak lagi bergantung terhada[ sesama makhluk. Al-fudhail bin ’Iyyadh berkata, ” Bearaml demi manusia adalah syirik ( menyekutukan Allah), begitu juga meninggalkan suatu perbuatan karena seseorang adalah syirik.Sedangkan ikhlas adalah tatkala Allah memperkenankan bagimu untuk lepas dari kedua sikap yang bertentangan itu .”
2.                  Tatkala, aspek spritual sesorang sesuai dengan aspek ( amalan ) lahiriahnya, demikian juga aspek relung rahasia yang ada pada dirinya sesuai dengan perbuatannya yang dilakukan dengan terang-terangan. Sehingga tidak terjadi pertentangan, seperti: aspek lahirnya bersifat konstruktif dalam mempraktikan amalan( kesholehan) namu sisi batinnya memiliki sifat destruktif; bukan menunjukkan sikap semanis madu dari aspek lahiriahnya saja, tetapi aspek relung rahasianya terkandung sikap sepahit buah ’alqomah’. Sari as-saqothi berkata , ” Siapa pun yang menghiasi dirinya hanya karena manusia yang sebenarnya tidak layak untuk itu, maka nilai orang itu, maka nilai orang itu akan jatuh di Mata Allah.”
3.                  Manakala dia tidak lagi menghiraukan pujian maupun cercaan dari orang lain. Salah seorang pernah berkata, ” Janganlah engkau hiraukan jika menjadi seseorang yang terpuji di sisi Allah. Seperti itu pula engkau risaukan jika yang terjadi adalah sebaliknya.”
4.                  Hendaknya dia tidak lagi menghitung-hitung keikhlasannya itu, sehingga membuatnya mengagumi dirinya sendiri: nilai keikhlasannya bisa jadi gugur karena kebanggaan seperti itu. Atas dasar inilah, para a’rifin ( yang telah mencapai maqom ma’rifah) menegaskan ketidakbolehan mengagumi perbuatan sendiri, sampai-sampai Abu Ya’qub as-Susi menyatakan, ’ Jika mereka masih memandang pada keikhlasan mereka sendiri, keikhlasan itu membutuhkan pemurnian keikhlasan sekali lagi!”.
5.                  Diantara komponen ikhlas yang lain adalah : tidak ada lagi pamrih kepada perolehan pahala dari suatu amal di akhirat kelak, karena seorang yang ditulis ikhlas tidak akan merasa tentram jika dalam perbuatannya ada campur tangan keterlibatan ego ( nafs )yang amat samar tidak dapat terdeteksi, sehingga ini membuat amalannya tidak diterima di sisi Allah.
6.                  Mencemaskan keterlibatan unsur riya’ dan hasrat dalam jiwa, sedang dia tidak menyadari akan hal itu, karena setan itu memiliki jaringannya yang tersembunyi, tidak mudah ditengarai, yang bisa menembus kerelung jiwa. Tatkala tidak berhasil mengganggu seorang mukmin dalam ajakannya, masuk pada ajakannya kepada perbuatan maksiat lahiriah, setan selalu bekerja untuk masuk pada ajakan kepada perbuatan maksiat di dalam relung batin manusia, dengan keberhasilannya di situ, setan telah berhasil menghilangkan nilai ibadah-ibadah dan amalan-amalan yang semula di tujukan untuk Allah dan tempat kembali di akhirat.

3.2. Tanda-tanda keikhlasan
            Keikhlasan memiliki berbagai tanda dan sinyalemen ( dalal’il) yang beragam yang dapat terlihat dalam kehidupan, perilaku dan dalam pandangan hidup seseorang yang ikhlas tentang dirinya maupun tentang orang lain. Tanda-tanda tersebut diantaranya;
1.                  Mencemaskan dirinya dari penampilan yang mencari popularitas.
             Tanda keikhlasan pertama adalah tatkala seseorang mencemaskan popularitas dirinya dan keharuman namanya di tengah-tengah masyarakat akan berisiko bagi diri dan agamanya. Sifat ini khususnya adalah bagi mereka yang mendapatkan karunia langsung dari Allah,dan saat dia meyakini bahwa penerimaan disisi Allah adalah dengan amal-amal sirri, bukan penampilan amalan lahiriah. Sesungguhnya seseorang yang mendapatkan kemasyhuran, namanya dikenal luas di mana-mana, tetapi didalam hatinya terdapat berbagai macam pamrih, meskipun kedudukannya seperti itu dimata manusia, dia dalam pandangan Allah tidak memiliki nilai apa pun.
            Salah satu pepatah bijak adalah pernyataan Ibrahim bin Adham, sang zahid kenamaan : ” Allah tidak akan percaya kepada seseorang yang mencintai popularitas.”
            Di dalam berbagai literatur, banyak spiritual penulis, kita dapati sebagai contohnya, ulama sekaliber al-Qusyairi dalam risalahnya, Abu Tholib al-Makki dalam kitabnya,dan al-Ghazali dalam kitab al-Ihya.¹


                ¹ Lihat paparan Al-Ghozali dalam ” celaan terhadap kecintaan kepada popularitas dan ketenaran” dan ” penjelasan tentang keutamaan tidak menonjolkan diri”, pada pembahasan ” celaan bagi sikap ambisi  meraih prestasi dan sikap riya’ ” yang menjadi bagian dari kitab Ihya, dalam ’Allamah Murtadho az-Zubaidi, Syarh Ihya’ ( Beirut: Dar al-Fikr, t.t.)Juz VIII,hlm .232-238.




2.                  Selalu mencurigai kecendrungan Ego
            Tanda keikhlasan yang kedua yang selalu ada pada orang yang mukhlis adalah selalu curiga pada egonya sendiri, karena sudah terlalu jauh dari sisi Allah maupun begitu mudahnya tidak melakukan sepenuhnya segala kewajiban agama. Sehingga dengan kekhawatiran ini kalbunya tidak dapat dikendalikan oleh berbagai tipuan lebih membanggakan amal dan egonya sendiri. Bahkan, sampai-sampai sang mukhlish mencemaskan jika saja kejahatan-kejahatannya tidak terampuni, dan jika saja amalan-amaln kebaikannya tidak diterima di sisi Allah.

3.                  Beramal tanpa publisitas, bukan dengan niat untuk menjadi bahan sorotan
            Tanda keikhlasan ketiga adalah manakala amal kebaikan yang dikerjakannya dengan tanpa publisitas lebih disukai ketimbang amal kebaikan yang melibatkan pres release dan pemberitaan umum. Sang dermawan lebih merasa mulia bergelar sebagai  ” Pahlawan tak dikenal ”, yang menyumbangkan hartanya secara anonim ( tanpa menyebutkan nama), dan yang rela berkorban tanpa diketahui umum. Orang ini tidak terasa telah berperan di masyarakatnya sebagai akar yang kuat, namun tetap bersikap low profile, tidak tampil mencolok di depan khalayak. Atau dengan kata lain, memainkan peran seperti pondasi suatu bangunan, jika tidak atas jasanya dinding tidak akan bisa berdiri tegak, tidak pula atap dan seluruh rumah dapat utuh, tetapi dermawan ini tidak dikenali, orang tidak memandangnya, sebagaimana mereka mengakui jasa-jasa dinding dan balkon rumah.

4.         Tidak mencari pujian dan terpedaya sanjungan
            Dari berbagai tanda-tanda ikhlas adalah tidak mengejar dan berambisi untuk mendapatkan sanjungan orang lain. Pada saat orang lain memuji sekalipun, pujian mereka itu tidak akan berhasil membuatnya lengah tentang siapa sebenarnya dirinya, yang telah dia kenal dengan baik Hanya dia yang lebih tahu tentangpotensi-potensi yang tersembunyi dan kecenderungan dari dirinya sendiri yang menyembunyikan sesuatu, yang dengan tampilan luar sekilasnya dapat dijadikannya sebagai godaan di relung batin nuraninya.
5.         Tidak Kikir memberi pujian dengan mengakui kelebihan mereka yang patut            dipuji.
            Dalam memberi pujian tidak segan-segan memberikan penghargaan bagi yang memang patut mendapatkan penghargaan. Pada segi ini, terdapat dua risiko: pertama, risiko menyelamatkan  pujian dan ungkapan penghornmatan kepada siapapun yang tidak berhak; dan kedua, keengganan untuk memberikan pujian kepada yang berhak menerimanya.

6.         Tetap optimal bekerja, baik saat menjadi pimpinan atau bawahan
                Seorang yang mukhlish akan mengabdi tanpa mempedulikan apakah dia seorang pemimpin pasukan ataukah dia prajurit biasa yang berbeda digaris front paling belakang, selama di dalam memainkan kedua peran itu masih mengharapkan keridhoan sehingga kalbunya tidak dikuasai oleh ambisi untuk menonjolkan diri, membanggakan solidaritas satu korps, ambisi pada kekuasaan serta jabatan dan jenjang tertinggi dalam pos kemiliteran.Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas tidak dilatarbelakangi oleh ambisi maupun mengejarnya demi kepentingan pribadinya.
           
      7.         Fokus pada keridhoan Allah, bukan pada keinginan orang lain.
                  Agar tidak memperdulikan kemauan orang lain jika berkonsekuensi logis pada timbulnya kemurkaan Allah. Ini karena, masing-masing manusia memiliki perbedaan mencolok dari segi rasa dan standar nilai perilaku mereka; dari segi ide-ide pemikiran dan kecendrungan maupun orientasi dan jalan hidup mereka, artinya; upaya memuaskan mereka secara keseluruhan adalah tujuan yang tidak akan dapat tercapai, dan sasaran yang mustahil untuk dapat dituntaskan.


8.         Rela dan marah karena Allah, bukan karena dorongan ego.
            Tatkala kecintaan maupun kebenciannya, pemberian dan sikapnya dalam menahan diri, ridho dan kemarahannya, semuanya itu adalah hanya karena Allah dan bagi tegaknya agamaNya, bukan atas dasar dorongan ego dan imbalannya. Sehingga ia tidak menjadi orang-orang oportunistis dan kaum munafik yang mendapat celaan dari Allah.

9.                  Kesabaran dalam menempuh suatu proses yang panjang.
            Agar seseorang tekun menempuh lamanya suatu proses, liku-liku menuju suatu hasil akhir, tibanya kesuksesan di menit-menit terakhir, dan kepenatan beraktivitas ditengah-tengah berbagai manusia yang memiliki yang memiliki beragam perasaan dan kecenderungan dengan mengalahkan sifat-sifat malas, menunda-nunda pekerjaan, lari dari tugas, atau berhenti di tengah jalan

10.              Bangga dengan adanya potensi baru.
            Merasa bangga dengan munculnya potensi di antara orang-orang yang beramal untuk meneruskan atau turut memberi kontribusi positif dalam memperaktikkan amal. Begitu juga, berbesar hati memberikan peluang kepada orang baru yang memiliki kelebihan diri kelak akan menggantikan dirinya, tanpa adanya ganjalan di kalbu, merasa dengki, atau berkeberatan.

11.              Keterkaitan kepada amalan yang lebih bermanfaat.
            Antusiasme dalam amalan yang lebih mendekatkan kepada ridho Allah, bukan yang semakin memperturutkan ego. Yang lebih membuat seorang mukhlish terkesan,karenanya, adalah amal yang lebih mendatangkan manfaat dan membawa dampak yang lebih efektif, meskipun pada dasarnya amalan seperti itu sulit menjadi tujuan bagi kecenderungan yang timbul dari hasrat ( hawa), tidak pula membawa kepada suatu kepuasan ataupun kesenangan yang bersifat fisik.

            3.3. Faktor-faktor yang menumbuhkan keikhlasan.
            Kebahagiaan adalah alat untuk meraih kesuksesan. Bukan sebaliknya, sebagian besar orang akan merasa bahagia ketika mereka sukses meraih sebuah pencapaian tertentu
            Kebanyakan orang hanya melakukan pekerjaannya dengan alasan penghasilannya yang tinggi. Tanpa pernah memikirkan apakah pekerjaan itu sesuai jiwa, pribadi, misi dan visi hidupnya. Mereka hanya berfikir kalau penghasilan tinggi, mereka akan bahagia dan segala-galanya beres. Ternyata tidak demikian, karena betapa pun besarnya penghasilan seseorang kalau pekerjaannya tidak selaras dengan misi dan visi hidupnya, maka pekerjaan itu tidak akan memberikan kebahagiaan, tapi justru menjadi sebuah perjuangan dan beban.
            Allah selalu menjawab apa yang kita minta lewat perasaan di hati. Jika perasaan kita tidak jelas, maka ” ketidak jelasanlah yang dikabulkan, Oleh karena memang itulah yang sesuai dengan perasaan kita. Dan jika kita minta dengan jelas dan penuh keyakinan, maka hal-hal yang meyakinkanlah yang dikabulkan dan terjadi.
            Ada banyak elemen dasar yang membantu para peniti jalan Allah dalam mengikhlaskan niat dan amal semata-mata untuk Allah,yaitu
1.      Ilmu yang mendalam
2.      Bergaul bersama orang-orang yang ikhlas
3.      Belajar dari sejarah orang-orang Ikhlas
4.      Mujahadah melawan ego
5.      Berdo’a dan memohon pertolongan Allah
Doa adalah senjata umat Islam dan merupakan sebab non fisik dari berbagai faktor spiritual yang telah ditetapkan Allah, agar seseorang dapat merealisasikan segala permintaannya dan memenuhi kebutuhannya.



3.4. Buah dari  Keikhlasan
            Nilai-nilai keikhlasan banyak memberi kontribusi positif bagi jiwa dan kehidupan pelakunya. Kami akan paparkan secara garis besar berikut ini :
1.      Kedamaian Jiwa
Keikhlasan memberikan ketenangan batin sekaligus ketentraman dalam kalbu , bisa juga menyebabkan seseorang berlapang dada dan kalbunya menjadi tenang. Di dalam keikhlasan kalbu sebenarnya mengejar satu tujuan : keridhoan Allah. Tidak dapat disangkal bahwa tujuan yang sudah jelas dan konsistensinya adalah jalan spiritual yang mereka tempuh itu memiliki kekuatan yang membimbing kepada ketenangan spiritual dari berbagai ujian yang berat dan kegalauan jiwa ditengah berbagai otientasi, konflik di tengah berbagai interses, serta beragam jalan hidup.
2.      Potensi spiritual
Keikhlasan memberi pelakunya kekuatan spiritual luar biasa yang mendapatkan sandaran dari cita-cita luhur, yang ingin dia raih dengan jiwa yang diiringi dengan keikhlasan dan dengan mengesampingkan keinginan-keinginan yang lain yakni cita-cita untuk mendapatkan keridhoan dan balasan dari sisi Allah.
3.      Konsistensi dalam beramal
Dari antara berbagai dampak positif ikhlas adalah dapat membantu pelakunya dengan semangat kerja yang kontinyu.Sesungguhnya, seseorang yang melakukan sesuatu demi manusia atau seseorang yang melakukan sesuatu demi pemenuhan hasrat konsumtif dan nafsu seksualnya bisa saja dia akan berhenti saat tidak menemukan sesuatu yang dapat memuaskan dorongan hasratnya.
      Berbeda dengan seseorang yang beramal demi Allah, dia tidak akan berhenti, tergoda dan akan menunda-nunda selamanya, karena seseorang yang beramal demi Dia, tidak akan merasa sendirian dan tidak akan ditinggalkan. Allah akan selalu hadir manakala manusia tidak akan selalu ada, dan setiap makhluk akan binasa.

4.      Status amalan yang mudah menjadi amal ibadah
Keikhlasan adalah ” eliksir” yakni senyawa kimiawi yang digunakan untuk mengubah suatu unsur menjadi benda berharga, disini adalah maksudnya adalah inti.bagi berbagai amal. Jika dia dilekatkan pada berbagai macam amal meskipun dikategorikan sebagai amalan-amalan yang mubah dan amalan kebiasaan sehari-hari, dapat mengubahnya menjadi amalan ibadah dan media pendekatan diri pada Allah.

5.      Perolehan pahala atas suatu amal kebaikan, sekalipun belum dilakukan atau diselesaikan
Diantara keberkahan yang berasaldari sikap keikhlasan kepada Allah ialah :  yang mukhlish masih mungkin memperoleh pahala yang utuh dari suatu amal, meskipun tidak memiliki kemampuan lagi dalam menyelesaikan pekerjaannya,
” Siapa yang hanya memohon untuk sampai kepada derajat ke-syahidan dengan tulus, Allah pasti akan mengangkatnya ketempat tingkatan para syuhada, meskipun dia meninggal di atas tempat tidur.”²


²H.r. Muslim dan perawi-perawi penyusun kitab Sunan, dari hadits Sahl bin Hanif. Lihat Shahih Jami’ ash-Shaghir, hadits no.6276.
            

6.      Kemenangan dan kecukupan dari Allah
Diantara dampak positif dari ikhlas adalahseorang yang mukhlish akan mendapatkan dukungan dari Allah dan akan dicukupi Allah, Mahasuci bagi Dia, sebagaimana firmanNya:
” Bukankah Allah maha mencukupi bagi segenap hambaNya.”( Q.s. az-Zumar:36)
      Imam Ahmad berkata , ” Dawud telah meriwayatkan hadits kami, dari Syu’bah yang mengabarkan kepada kami, dari Waqid bin Muhammad bin Zaid, dari Ibnu Abi mulaikah, dari qosim bin Muhammad, dari Aisyah, dia berkata:
'Anyone who makes himself the target of human invective, but he did it for the sake of Allah will find keridhoan insufficiency, so no longer does he want from others. Likewise, anyone who only indulge the desire of man, by doing something that brought the wrath of God, God will deliver it in the hands of the fate of human-human’
                       
7.      Dukungan dan naungan Allah di masa-masa sulit dan kritis
Di antara berbagai pengaruh positif dari sikap ikhlas ialah: Allah akan membantu hambaNya yang mukhlish dengan pertolonganNya, menjaga hamba itu dengan Mata pengawasan Allah yang tidak akan pernah terhenti karena mengantuk. Allah tidak akan pernah meninggalkan hambaNya tatkala ditimpa berbagai problematika dan diliputi oleh saat-saat sulit dan malapetaka, Allah akan menjawab permohonan doanya dan melepaskannya dari segala kesedihan.
8.      Integrasi sosial dan kelangsungan hidup ini
Pengaruh positif tidak saja berkaitan dengan manfaat-manfaat yang ditujukan bagi kehidupan akhirat yakni, didalam keikhlasan, kita bukan hanya memohon agar segala perbuatan kita menjadi amalan yang diterima di sisi Allah, agar kita bisa masuk ke surga Allah dan terlepas dari ancaman neraka, tetapi bahkan ada yang lebih besar di balik itu. 


 
BAB IV
BAB KESIMPULAN

4.1.      Simpulan
                        Sungguh kecintaan duniawi dan tampilan luarnya yanmg memikat, dalam bentuk kekayaan materi, prestse,jabatan, kekuasaan dan popularitas itulah yang melahirkan fir’aun-fir’aun modern dan dictator-diktator yang menebarkan tirani di berbagai belahan negeri, sehingga mereka banyak menimbulkan kerusakan di muka bumi ini. Kelompok manusia yang member peluang dan member jalan pada perusak ini adalah kalangan munafik, yang selalu mengusap-ngusap dan membersihkan sepatu tuan-tuannya, sehingga selalu mengiyakan perbuatan mereka, menjadikan setiap ucapan-ucapan atasan mereka itu sebagai hukum yang ditaati, dan kata-kata mutiara serta setiap perbuatan mereka itu dianggap sebagai langkah-langkah kepahlawanan dan tindakkan kebaikan.
            Tidak ada satupun yang menyelamatkan umat manusia dari cobaan kehilangan, kerugian dan kerusakan dimuka bumi ini, kecuali orang-orang yang ikhlas. Yakni, orang-orang yang melakukan segalanya demi Allah , bukan untuk kepentingan kelompok manusia, yang berniat menegakkan kebenaran, bukan sekedar memperturutkan hawa nafsu, dan berjuang menegakkan kalimat Allah dalam peringkat teratas, bukan untuk mengabdi pada keinginan seseorang atau untuk memamerkannya kepada yang lain.Sesungguhnya, keselamatan yang hakiki hanya dapat diwujudkan dengan keikhlasan.

4.2.      Saran
                        Dalam mengikhlaskan niat dan amal semata-mata Untuk Allah, yakni kita harus menanamkan sifat-sifat dalam diri kita, yakni faktor-faktor kejiwaan , segi-segi motif yang bersifat spiritual maupun aspek-aspek yang bersifat amaliah, yang jika sebagian besarnya dimiliki dan dan jika sangat kuat melekat pada diri seorang muslim, tidak diragukan lagi akan dapat membawa pengaruh bagi daya nalar maupun dari nuraninya; sehingga menempatkannya pada garis terdepan dikalangan hamba-hamba Allah yang Mukhlish.


DAFTAR PUSTAKA

Sentanu,Erbe.2007. ” Quantum Ikhlas ” Jakarta.Kata hati Institute
Prayitno,Irwan.2003. ” Kepribadian Muslim ” Jakarta.Pustaka tarbiatunaMuslih Aziz,Muhammad. 2007 ” Mutiara itu bernama sholat sunah ”. Jakarta.Hikmah populer
Hawwa, Sa’id.2005 ” Tazkiyatun Nafs ”. Jakarta. Pena ilmu dan amal
Qordhowi, Yusuf al-.2005 ” Niat dan ikhlas dalam naungan cahaya alqur’an danas-   sunnah “.Surabaya.Risalah Gusti